Polda Metro Jaya Mengungkap Pelaku Perbudakan Seks Terhadap Anak Di Jakarta
Jakarta, Dekannews - Subdit Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers terkait kasus perbudakan seks terhadap seorang remaja berinial NAT (15) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Terdapat dua orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Subdit Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tersangka. Pertama seorang perempuan berinisial EMT dan satu lagi tersangka laki-laki RR alias Ivan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Zulpan mengatakan, unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi.
Hadir dalam konferensi tersebut perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta serta Plh Kasubdit Reknakta.
Dalam kasus ini Tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara
"Peristiwa ini terbongkar setelah dilaporkan orang tua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA," tutup Endra Zulpan. (Zat)